Bela Negara

 


https://cgtrend.blogspot.com/2019/12/logo-dan-tema-hari-bela-negara-2019.html

 

   Bela negara adalah konsep yang telah disusun oleh undang-undang dan para petinggi negara mengenai sikap patriotisme individu, kelompok dan seluruh komponen dari sebuah negara. Sikap ini juga merujuk pada pertahanan eksistensi negara itu sendiri. Bela negara juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan untuk membela, melindungi, dan mempertahankan negara. Konsep Bela negara ini diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan negara, yang menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Adapun fungsi fungsi bela negara, yaitu :

  • Melindungi negara dari berbagai ancaman 
  • Menjaga keutuhan setiap wilayah di suatu negara
  • Menjadi panggilan sejarah yang harus diteruskan
  •  Bentuk tanggung jawab dari setiap warga negara

    Pastinya masyarakat yang tinggal di sebuah negara membutuhkan perlindungan dan keamanan. Ini adalah 2 hal wajib dan hak suatu negara untuk memberikan kenyamanan pada rakyatnya. Fungsi lain dari pemahaman bela negara adalah mampu menjaga keutuhan setiap wilayah dalan satu negara. Konsep bela negara mencerminkan rasa cinta terhadap negara tanpa memandang perbedaan. Secara tidak langsung, sikap bela negara telah menjadi warisan dari para pejuang kemerdekaan kita, karena kita bisa berdiri di negara ini karena perjuangan hebat dari para pahlawan untuk menusir para penjajah. Jika cara pejuang harus dengan berperang hingga bercucuran darah, maka bagi generasi sekarang bisa ditunjukkan dengan sebuah prestasi yang membanggakan negara. Tanggung jawab setiap warga negara dapat dibagi menjadi beberapa aspek, meskipun detailnya beragam macam tergantung pada hukum dan norma norma masyarakat di suatu negara.



Posting Komentar

0 Komentar